Selain itu, mereka juga akan bertanggung jawab dalam membina kelembagaan masyarakat, memonitor pelaksanaan kegiatan, serta mendukung sistem evaluasi dan pelaporan program di tingkat lokal.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai, fasilitator diharapkan dapat menjadi motor penggerak perubahan di desa.
Baca Juga: Penyesuaian Gaji Pendamping Desa dan PLD 2025 Terbaru, Ini Rincian Biaya Operasional Dinaikan
Formasi Fasilitator yang Dibutuhkan:
1. Koordinator Kabupaten
