KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) berinsial AAY (20) diduga menjadi korban tindakan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang staf dosen.
Menghadapi situasi ini, pihak kampus mengambil langkah serius dengan mengarahkan agar korban mendapatkan pendampingan hukum dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini telah lama dibantuk oleh UHO.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswanya. Dalam pernyataannya, Zamrun mengimbau agar korban segera melaporkan ke Satgas PPKS UHO Kendari jika memiliki bukti yang cukup.
"Silakan lapor ke sana, wadahnya sudah ada, anggotanya sudah dilatih oleh kementerian dan mereka sudah tahu langkah-langkah apa yang harus dikerjakan," kata Zamrun saat berbicara dengan awak media, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Liter BBM Subsidi Berhasil Digagalkan di Kendari
