WAKATOBI, TELISIK.ID - Seorang remaja dengan inisial LA (16), ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Wakatobi. Dia diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial WM (17).
Peristiwa itu terjadi Minggu 20 Desember 2020 lalu, namun pelaku baru ditahan Kamis 7 Januari 2021 karena berdasarkan laporan dari korban kepada pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban WM berada di dalam rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. Korban diajak ke belakang rumah korban oleh pelaku LA.
Setelah korban menghampiri pelaku, tangan korban langsung ditarik. Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban.
Baca juga: Oknum ASN Mubar Tersangka Cabul Ditahan
