Baca Juga: Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta, Pengedar Sabu Sekitaran UHO Dibekuk Polisi

Menanggapi isu bahwa pihak Andi Merya Nur mengajukan praperadilan, ia menjelaskan, bahwa untuk kasus dana hibah ini, tidak bisa lagi mengajukan praperadilan.

"Karena kasusnya sudah berjalan, jadi tidak bisa lagi mengajukan praperadilan. Kecuali kasus keduanya mengenai dugaan suap pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), itu masih tahap pemberkasan di KPK, karena mereka langsung yang tangani, di mana ini berkaitan langsung dengan Dirjen," katanya.

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi

Sebagai informasi, terkait kasus pinjaman dana PEN, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto. Di mana Andi Merya Nur meminta bantuan Adrian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Ardian pun meminta imbalan sebesar 3 persen dari nilai pengajuan, yang mencapai Rp 10,5 miliar. Dan suap itu baru terlealisasikan sebesar 2 miliar. (C)