Baca Juga: Pelat Kendaraan Warna Putih Mulai Digunakan di Muna, Pajak Tetap
Terkait hibah lahan itu, Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi, beberapa waktu lalu telah menyampaikan, jika Pemda akan mengkaji secara mendalam mekanisme pengalihan aset daerah dengan melibatkan pihak rektorat, Bagian Aset Daerah, Biro hukum, sekaligus meminta pendamping Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan kaji dulu. Kalau memang memungkinkan untuk kita hibahkan, kenapa tidak. Ini demi kemaslahatan masyarakat Kolaka Utara juga," pungkasnya.
Tidak hanya itu, Kadis DPMPTSP Sulawesi Tenggara juga menyatakan, lahan persiapan pembangunan stadio tersebut tidak layak. Berdasarkan hasil studi kelayakan yang telah dilakukan.
"Di lokasi tersebut rumput tidak akan tumbuh karena dekat dengan pinggir laut, kemudian cuaca juga tidak mendukung kadang ekstrem," pungkasnya. (A)
