Baca Juga: Modus Hipnotis, Pencuri di Buton Tengah Kelabui Ibu-Ibu Pemilik Kios
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio.
Untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini, penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah tengah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Baubau dan Sat Reskrim Polres Muna. Berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah ditangkap, kendaraan hasil curian mereka dijual di wilayah Kota Baubau.
Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
