Ketiga, penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan okupasi atas tanah Nanga Banda, yakni para pihak yang melakukan jual beli atau menggadai dan mengolah tanah Nanga Banda dalam pembuatan garam.
Keempat, membuatkan sertifikat tanah Nanga Banda.
Baca Juga: 168 Desa di Konawe Bakal Gelar Pilkades Serentak, Perbup Sudah Ditandatangani Bupati
Kelima, terkait persoalan perluasan tanah perkuburan biarkan itu menjadi domain pemerintah yang memutuskan dengan dikeluarkan SK Bupati Manggarai.
Keenam, tindakan tegas terhadap para pihak yang tetap melakukan kegiatan apapun atas tanah Nanga Banda dengan dasar surat Camat Reok tanggal 10 Maret 2022 nomor Pem.181.1/KCR/58/III/2022.
