Dari penangkapan tersebut, didapati tersangka lainnya sebagai pelaku Curanmor di kawasan jalan Setro tersebut. Dari catatan kepolisian, tersangka RWH adalah seorang residivis kasus sejenis dan motif mereka melakukan aksi karena kepepet untuk urusan ekonomi.

Baca Juga: Diiming-iming Uang Rp10 Juta, Residivis Narkotika Kembali Edarkan Sabu

“Mereka menjual setiap hasil kejahatan Curanmornya di Madura dengan harga Rp 2 juta,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan keduanya diamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi dan kunci T. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan