Setelah dilakukan pencocokan wajah, lanjut mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini, dilihat dari catatan pihaknya diketahui kalau tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada Desember 2019 lalu ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Anggota lalu kami luncurkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan untuk tersangka, pihaknya menemukan dua laporan polisi terkait aksi tersangka. Keduanya di Jalan Indrapura dengan teman yang berbeda-beda. Tersangka mengaku biasanya mengajak temannya yang berinisial VT, MF dan GL. Khusus untuk GL, ia sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga atas kasus yang sama.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar

"Mereka mengincar wanita yang menggunakan tas dan sendirian," katanya.