Baca Juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui melakukan tindak pidana penipuan dengan modus transfer melalui BRI Link. Ia juga mengaku sebagai petugas BNN dan petugas kepolisian untuk memuluskan aksinya.

Selain itu, AKP Fitrayadi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha jasa BRI Link agar lebih berhati-hati dalam melayani transaksi.

"Jangan melayani transaksi transfer sebelum menerima dananya," imbuhnya.

Baca Juga: Residivis Curi Handphone Milik Warga Usai Salat di Masjid