Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan dalam kasus ini terdapat empat tersangka dengan peran berbeda, termasuk penadah. Saat ini satu pelaku berinisial F yang berhasil diamankan, disebut merupakan residivis dan spesialis curanmor.

“Salah satu dari empat tersangka, inisial F sudah kita amankan. Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan dari Wawonii, Muara Sampara, dan Angata,” jelasnya.

Welliwanto juga memaparkan, pelaku menggunakan modus tukar silang antardaerah. Motor hasil curian diambil di Kendari kemudian dijual ke Morowali. Sebaliknya, pelaku mengambil motor di Morowali dan menjualnya di Kendari.

Baca Juga: Owner Travelina Indonesia Diperiksa, Imingi Jemaah Umrah di Kendari Harga Murah dengan Skema Gelombang Tutup Lubang

“Jadi dia ambil motor di Kendari, jualnya di Morowali. Dari Morowali dia ambil lagi, jualnya di Kota Kendari. Kami terus berkoordinasi dengan pihak di Morowali,” tambahnya.