BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RN (20) dibekuk polisi, atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu, Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 14.30 Wita di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa RN akan melakukan pencurian. Kemudian aparat mengejar tersangka yang berada di tanggul Bataraguru. Kala itu, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri mendengar ada petugas.
Saat dilakukan penangkapan oleh Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satnarkoba Polres Baubau, pelaku kemudian digeledah dan berhasil ditemukan sebuah tas samping hitam.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman saat konferensi pers Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Beroperasi di 5 Lokasi Residivis Bertato Diamankan Polisi
