Dalam RUU TNI 2025, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah perluasan jabatan di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Setidaknya ada 14 posisi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif tanpa harus pensiun terlebih dahulu, antara lain:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
