KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menahan mantan Kepala Bidang Minerba dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra, Yusmin.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Yusmin menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra, Senin (28/6/2021) sore, sekitar pukul 17.45 Wita.

Saat keluar dari kantor Kejati Sultra menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya ke Rutan Kendari, Yusmin nampak terlihat mengenakan topi dan rompi merah.

Kepada awak media, Yusmin yang juga selaku Plt Kadis Pemuda dan Olah Raga Sultra mengaku bahwa dirinya tidak bersalah atas tindakan korupsi seperti apa yang Kejati sangkakan kepadanya.

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi NTT Tega Aborsi Janinnya