Baca Juga: Jadwal Pertek NIP PPPK dan ASN 2024, Berhak Terima Honor Awal Maret 2025
Berdasarkan surat resmi dari Kemendagri, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu melalui klasifikasi dan nomenklatur yang sesuai.
Jika anggaran tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diatur dalam APBD. Apabila BTT tidak cukup, ada beberapa alternatif pendanaan yang dapat digunakan.
Berikut daftar komponen yang diatur dalam kebijakan penggajian PPPK paruh waktu:
1. Gaji
