Seleksi PPPK sebelumnya telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja lama di instansi pemerintah dan memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Pengumuman Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Alasannya
Sementara tahap kedua ditujukan untuk tenaga honorer yang masih aktif bekerja tetapi belum memenuhi persyaratan di tahap pertama. Bagi yang lolos, mereka akan langsung diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Mengutip Ayo Bandung, Senin (3/3/2025), bagi yang tidak lolos seleksi, mereka akan mendapatkan kesempatan baru dengan masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu.
Keputusan ini dibuat sebagai solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan tanpa kehilangan penghasilan dan hak-haknya.
