2. Mengikuti seleksi PPPK tahun 2024
Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 tetapi tidak lolos tetap bisa masuk ke dalam kategori ini.
3. Tidak lolos seleksi karena jumlah pelamar lebih banyak dari kuota
Jika jumlah tenaga honorer yang mengikuti seleksi lebih banyak dibandingkan dengan jumlah formasi yang tersedia, mereka akan dimasukkan ke dalam kategori PPPK paruh waktu.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2025, Ini Kriteria Tak Berhak Terima
