Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Seminggu 32 Jam 30 Menit
Mereka dapat menjalankan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), maupun dari lokasi lain yang ditetapkan pimpinan instansi (work from anywhere/WFA).
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," papar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).
Menteri Rini juga menekankan bahwa instansi pemerintah wajib memastikan kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
