Selain itu, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, setiap pimpinan instansi perlu mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pimpinan instansi pemerintah juga memastikan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan normal. Hal ini mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

"Pimpinan instansi pemerintah harus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses," tegas Rini.

Di sisi lain, SE tersebut juga mengatur agar pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif. Pimpinan instansi diminta mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KemenPAN RB, Tenaga Honorer Tak Lolos PPPK Akan Masuk Kategori Ini