Pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan pertama, menyelesaikan status kepegawaian non-ASN. Kedua, memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN. Ketiga, memperjelas status kepegawaian di instansi pemerintah. Keempat, mendukung peningkatan pelayanan publik.
Pengadaan ini juga mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer. Dengan skema ini, tenaga honorer terdampak dapat dialihkan. Mereka tidak harus mengalami pemutusan hubungan kerja massal.
Jabatan yang Dibutuhkan
Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu sangat beragam. Berikut beberapa jabatan tersebut:
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Muna Gelombang II Diperpanjang hingga 15 Januari
