Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengingatkan untuk selalu mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri No. 4/2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj (4 hal):
1) Mutasi ASN;
2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Baca Juga: Beredar Isu Pj Bupati Kolaka Utara akan Diganti, Pelantikan Bakal Digelar Besok
3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;
