Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengingatkan untuk selalu mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri No. 4/2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj (4 hal):

1) Mutasi ASN;

2) Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

Baca Juga: Beredar Isu Pj Bupati Kolaka Utara akan Diganti, Pelantikan Bakal Digelar Besok

3) Membuat kebijakan pemekaran daerah;