Mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka SYL, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, praperadilan SYL baru diajukan pada Rabu ini (11/10/2023).
“(SYL ajukan praperadilan) benar,” kata Djuyamto.
Sidang perdana bakal dijadwalkan pada Senin, (30/10/2023), dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terkait penanganan kasus Kementan RI pada tahun 2021.
