JENEWA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan pertemuan bilateral bersama Kyrgyz Intellectual Property Office (Kyrgyzpatent) dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Senin (15/7/2024) di Jenewa.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Jenderal Kyrgyzpatent Kerimbaeva Rakhat.
Perjanjian ini dilakukan untuk membangun hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI). Melalui perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyetujui untuk memberikan pengalaman terbaik dalam penguatan kolaborasi di bidang KI.
"KI telah menjadi salah satu faktor kunci dalam perluasan perdagangan global di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi dan kreativitas. Perkembangan yang cepat ini membawa kita semua pada tantangan baru. Kerja sama adalah jawaban untuk mengatasi tantangan ini," tutur Min.
Baca Juga: Mutiara Lombok Berkilau di Jenewa
