Di tahun ini, kejari juga sebelumnya telah melakukan RJ terhadap satu perkara kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) yang telah mendapatkan surat penetapan penghentian penuntutan dari kejagung.

"Satu perkara telah dihentikan penuntutannya, sehingga status tersangka telah dicabut," ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Raden Berikan Keterangan Tambahan, Jaksa: Fokus pada Rp 27,6 Miliar dan Jangan Bikin Asumsi

Di Kejari Muna, lanjut Agus, saat ini telah memiliki Rumah RJ yang dijadikan sebagai tempat untuk penyelesaian perkara. Nah, dengan adanya rumah perdamaian itu, diharapkan perkara-perkara yang ancaman hukumanya di bawah 5 tahun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya mengatakan, RJ yang dilakukan terhadap dua perkara itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.