Baca Juga: Retribusi Kios Pasar Rp 324 Ribu/Bulan Beratkan Pedagang, Ini Solusi Bupati Muna

Penarikan retribusinya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan satuan tarif roda dua 3.000, roda tiga Rp 5.000, roda empat Rp 8.000, bus Rp 10.000, truk gandeng, tronton, alat berat atau sejenisnya Rp 15.000 sekali parkir.

Di Perda dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi tidak mengatur dan menetapkan secara khusus organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk melakukan pemungutan atas retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Jadi, retribusi parkir itu tidak harus dipungut Dinas Perhubungan (Dishub). Apalagi, instansinya tahun ini ada target PAD yang bersumber dari retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan sebesar Rp 44.800.000.

"Kita lakukan penarikan retribusi itu, karena ada target PAD. Karena, kalau tidak dilakukan, kita menjadi salah," kata Akira, Rabu (27/8/2025).