Awalnya, target retribusi di wilayah Kadia dipatok hingga Rp 1,5 miliar. Namun, melihat kondisi di lapangan, khususnya karena penagihan retribusi rumah tangga belum diberlakukan target tersebut direvisi agar lebih realistis.

Saat ini, fokus penarikan retribusi masih menyasar pelaku usaha, termasuk UMKM, ruko, hotel, dan pusat perbelanjaan. Tarif retribusi bervariasi, tergantung jenis dan skala usaha.

Untuk UMKM dikenakan Rp 50.000 per bulan, ruko kecil Rp 100.000 per bulan, sementara pusat perbelanjaan besar bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Baca Juga: Retribusi Sampah Kota Kendari Kini Ditagih oleh Kecamatan, Ini Penjelasannya

“Kami lihat skala usahanya. Kalau UMKM baru mulai dan belum ramai, kami beri penangguhan. Tapi kalau sudah stabil, wajib bayar,” jelasnya.