Dalam kesempatan terpisah, ia juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang saat ini.

“Jadi omong substansi, omong substansi, omong substansi ini juga tergantung pada skill ketua rapatnya, kalau Pak Habiburokhman InsyaAllah bisa mengatur alur-alur lintas pembicaraan yang efektif,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Warga Boleh Bor Minyak Sendiri, Begini Aturan Main dari Bahlil

RUU KUHAP termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas legislasi DPR. Penghapusan pasal larangan siaran langsung persidangan menjadi langkah penting dalam menjamin transparansi hukum dan keterbukaan informasi publik.

Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses proses persidangan secara lebih terbuka. Jurnalis pun dapat menjalankan tugas peliputan tanpa dibayangi ancaman hukum, selama sesuai dengan kaidah etik dan ketentuan hukum yang berlaku.