Upaya-upaya itu misalnya dilakukan dengan membatasi usia petugas KPPS di rentang minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memastikan para pertugas KPPS dalam kondisi sehat dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi.
Hasyim menjelaskan, kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 menunjukkan sejumlah pola seperti mayoritas korban berusia 50 tahun ke atas. Korban memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, dan hipertensi dan minimnya fasilitas kesehatan di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasyim menambahkan, pihaknya juga menaikkan honor petugas KPPS yang pada 2019 untuk ketua hanya Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000.
Baca Juga: 409 Ketua KPPS Siap Bertugas
Hasyim menyebut, pihaknya telah bernegosiasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan honor petugas KPPS.
