Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku bebas tanpa syarat. Dalam beberapa posisi, PNS harus diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.
Berikut adalah daftar 14 jabatan negara yang bisa diisi oleh seorang PNS menurut UU ASN:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Baca Juga: UU ASN Segera Direvisi, Presiden Bisa Langsung Ganti Sekda dan Kadis
