Hitung-hitungannya tak perlu menunggu Pemilu, karena dapat diprediksi bahwa hanya 9 dari total 16 partai politik peserta pemilu yang mampu lolos ke parlemen pada Pemilu 2024 nanti. Mereka yang lolos tentu saja adalah partai-partai politik di parlemen saat ini yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.

Baca juga: Mendiskusikan Kembali Pemilu Serentak

Sedangkan tujuh partai-partai lain tak akan memperoleh kursi, karena Partai Perindo saja hanya mampu memperoleh 2,67 persen, nasib naas juga menyertai Partai Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Partai Garuda dan PKPI tak akan mendapatkan kesempatan memperoleh kursi.

Jika kita membuka kembali perdebatan di parlemen setiap lima tahunan terhadap revisi undang-undang Pemilu, tampak bahwa parliamentary threshold untuk di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah sempat diwujudkan dalam Undang-Undang Pemilu yang ditetapkan pada tahun 2014 lalu, namun aturan ini akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak berlakunya parliamentary threshold sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional tersebut, disebabkan ketidakadilan dalam pembagian kursi-kursi di lembaga legislatif.