Aturan ini dapat dianggap sebuah aturan yang baik, dengan eksekusi penyederhanaan partai yang cenderung cepat, untuk tujuan efektifitas dari dinamika di parlemen agar terjadinya kekuatan partai-partai yang seimbang.

Baca juga: Pragmatisme Politik

Meski begitu, aturan ini juga dianggap mengabaikan hasil dari suara rakyat, karena calon yang dipilih akan gagal ke DPR jika ketentuan ambang batas tak terpenuhi.

Persoalan ambang batas ini juga sebenarnya malah menciptakan perilaku partai-partai yang makin pragmatis. Apalagi jika diterapkan dengan sistem parliamentary threshold hingga sampai DPRD.

Bukan saja mereka mengabaikan suara rakyat atas calon yang semestinya terpilih tetapi gagal karena ketentuan ambang batas tersebut. Melainkan dampaknya juga partai-partai cenderung akan makin abai dalam peranannya melakukan pengkaderan.