Restrukturisasi berdampak pada keringanan cicilan bagi nasabah dan membuat kredit lancar bagi industri keuangan. OJK memberi izin restrukturisasi bagi bank hingga perusahaan leasing.

Keseluruhan pengajuan ini merupakan sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM. Mandiri Kendari mengklaim ajuan keringanan pihak debitur akan terus bertambah.

"Untuk pengajuan ini keseluruhan untuk punandaan yang pembayaran maksimal sampai 12 bulan yang datang kebanyakan dari usaha mikro. Sementara yang berpotensi bisa direstruk itu 8 ribu lebih debitur dengan baki debet Rp28 miliar lebih," ungkapnya.

Restrukturisasi kredit tidak menghapus utang. Program keringanan ini hanya mendesain skema pembayaran cicilan menjadi lebih sesuai dengan kemampuan. Jika dijumlahkan dengan perpanjangan waktu, maka nasabah terhitung membayar lebih mahal jika bank atau leasing tidak mengurangi suku bunga dalam perjanjian restrukturisasi.

Baca juga:  Pengunjung Hotel Claro Kendari Berkurang Hingga 70 Persen