Kasus ini mencuat setelah Ridwansyah diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pemberian izin usaha kepada perusahaan tersebut oleh Pemerintah Kota Kendari.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Dijebloskan ke Lapas Pakai Innova, Kejari Sebut Bukan Perlakuan Istimewa

MA menyatakan bahwa Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, MA menjelaskan hukuman yang harus dijalani Ridwansyah, termasuk kemungkinan penggantian denda dengan masa kurungan jika tidak dibayar.

Selain hukuman penjara dan denda, putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ridwansyah akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini juga akan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk keperluan penyidikan kasus lain yang melibatkan terdakwa lain, yaitu Sulkarnain Kadir.