KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggunakan mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi DT 1313 KN untuk mengantarkan Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari, ke Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (21/10/2024).

Ridwansyah Taridala harus menjalani masa hukuman akibat kasus suap/gratifikasi terkait proses pemberian izin kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.

Penggunaan mobil Innova ini menimbulkan pertanyaan mengenai adanya pengistimewaan untuk terpidana. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan mobil tersebut bukan merupakan perlakuan khusus.

Baca Juga: Kasus Saling Lapor Suami Istri di Pomalaa Berlanjut ke Kejaksaan

Baca Juga: Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PT Midi Utama