Dari hasil pemeriksaan selama delapan jam, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LM dan AA (Amrin Abdullah).

Baca Juga: Segini Kekayaan Kajati Sulawesi Tenggara Abdul Qohar, Pernah Bongkar Kasus Tom Lembong dan Suap Hakim

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Baubau menetapkan dua tersangka, yaitu LM yang berperan menerima uang dari penyedia atas perintah AA," ujar Fakthuri dalam keterangannya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 14 Juli 2025. Sementara itu, tiga orang lainnya tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka hanya diduga sebagai perantara dalam proses transaksi antara LM dan AA.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Maret 2025 untuk laporan tahun 2024, yang dilihat telisik.id dari situs elhkpnkpk.go.id, Selasa (15/7/2025), Amrin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 989.482.152 setelah dikurangi utang sebesar Rp 171.362.947.