Kementerian Haji dan Umrah melalui kanal resmi juga menegaskan bahwa data yang digunakan telah melalui proses penetapan sesuai mekanisme regulasi penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya

Pelunasan Tahap Pertama dan Ketentuan Jemaah Berhak Lunas

Jadwal pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler telah resmi dibuka pada 24 November 2025 dan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jemaah yang masuk dalam daftar berhak lunas diimbau melakukan penyetoran di Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai tempat pendaftaran awal.

Ketentuan ini menjadi tahap penting bagi jemaah yang telah mencukupi syarat porsi keberangkatan.