Sementara itu, pemerintah juga memastikan bahwa pelanggan listrik yang termasuk dalam kategori subsidi, yaitu sebanyak 24 golongan, tetap akan menerima subsidi listrik secara penuh.

Baca Juga: Heboh Tarif Listrik Melonjak Tajam usai Diskon 50 Persen Dihentikan, Ini Daftar Harga Subsidi dan Nonsubsidi April 2025

Golongan subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif untuk pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).