Wali Kota Kendari menetapkan bahwa besaran Zakat Fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok adalah 3,5 liter per orang.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga: Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Besaran zakat berdasarkan jenis bahan makanan telah diatur dengan jelas dalam keputusan tersebut.
Berikut rincian besaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang berdasarkan jenis bahan makanan yang dikonsumsi:
