“Klien saya ini kan merasa keberatan karena diduga dipaksa melakukan penyimpangan seksual. Karena klien saya ini merasa keberatan karena diduga melakukan penyimpangan seksual, penolakan tersebut akhirnya menjadi kekecewaan sama pihak terlapor akhirnya terlapor melakukan kekerasan kepada si korban yaitu klien saya,” tutur pengacara.
Sebagai perempuan, menurut Tris Harijanto, kliennya yakni Sarah, akhirnya tak berdaya melawan Rizal Djibran yang memaksanya untuk melakukan tindakan penyimpangan seksual.
“Namanya melakukan hubungan seperti itu karena salah satu tidak mau menuruti akhirnya dipaksa, saat itu dia dipaksa, didorong, ditarik bahkan dipukul tangan sama kakinya juga ditahan, menyebabkan tangan kakinya luka lebam-lebam. Ya, namanya perempuan ya dibandingkan lelaki kan tenaganya lebih kuat lelaki, dia tak bisa apa-apa namun klien saya sudah menolak tapi tak berdaya mau tak mau akhirnya terjadi hubungan seperti itu dimana merupakan penyimpangan seksual,” urai Tris Harijanto.
Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT
Akibat dipaksa melakukan tindakan penyimpangan seksual, Sarah menurut pengacaranya mengalami kesakitan yang membuatnya harus berobat ke rumah sakit.
