“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya, patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.

Baca Juga: Palaku Pembunuhan Perempuan di Kendari Tertangkap, Motif Gegara Hutang

Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah memiliki kuasa hukum.

“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelas Rasyid.

Ia menambahkan, jika ingin berkomunikasi seharusnya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan dengan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.