Saat ditemui telisik.id, SK menyayangkan langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya, Rasyid, yang dinilainya terburu-buru menempuh jalur hukum.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya kepada telisik.id, Rabu (7/1/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu 504 Gram: BNNP Sultra Berhati-hati Telusuri Peran Anggota DPRD Kendari
