Baca Juga: BPR Bahteramas Kendari Perkuat Benteng Anti-Fraud, Gandeng BPKP Sultra Evaluasi Risiko Korupsi
Suryaningsih menegaskan, persetujuan dari para pemegang sahamtermasuk Gubernur Sulawesi Tenggara selaku pemegang saham pengendali menjadi lampu hijau bagi manajemen untuk bergerak lebih agresif.
"Dengan disetujuinya seluruh agenda hari ini, berarti kami sudah memiliki pedoman kuat untuk menjalankan program kerja dan target bisnis yang telah direncanakan pada tahun 2026 ini," tambahnya.
Hingga saat ini, komposisi kepemilikan saham perusahaan pelat merah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2017, dengan total modal tercatat sekitar Rp 6,5 miliar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memegang saham mayoritas sebesar 81,89 persen, sementara Pemerintah Kota Kendari menyetor modal sebesar 18,11 persen.
