Dari pemeriksaan dapatlah diketahui bahwa telah terjadi penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sehingga sampai dengan bulan Agustus 2019 PT. Asuransi Jiwasraya berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Baca juga: Menyoal Hengkangnya Raksasa Tesla
Apa itu PA JS Saving Plan?
Pada tahun 2013 dengan bangga Jiwasraya memperkenalkan produk barunya yang bernama “JS Saving Plan”. Yaitu sebuah jenis produk investasi sekaligus asuransi jiwa.
