- Tahun 2017 OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017. Laporan keuangan tahun itu masih positif, pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, meskipun perusahaan terkena denda sebesar Rp 175 juta.
Baca juga: Kampanye Vaksin Bangkitkan Kesukarelaan, Sanksi Bukan Solusi
- Namun April tahun 2018, OJK dan direksi Jiwasraya mendapati adanya penurunan pendapatan premi karena guaranteed return JS Saving Plan juga turun. Melihat rentetan permasalahan yang terjadi di PT.
Asuransi Jiwasraya yang dibiarkan oleh pemangku otoritas keuangan di republik ini, tentu tidaklah bijak jika kemudian kesalahan dan dosa kolektif pemangku otoritas keuangan dan asuransi, dialihkan juga menjadi beban yang harus ditanggung oleh para nasabah Jiwasraya.
Upaya Restrukturisasi
