KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Mohammad Fadli menyampaikan, dana THR yang siap dibayarkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 15.870.606.300.

Dengan rincian THR ASN senilai Rp 15.200.057.000. Sementara, THR P3K sejumlah Rp 670.549.300.

"InsyaAllah Senin kita sudah imbau para OPD untuk membuat permintaan pembayaran THR," kata Plt Kepala BKAD, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Jadwal Cair dan Cara Hitung THR Karyawan Swasta