Bahkan, lanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih awal telah mengajukan permintaan pembayaran THR sudah bisa dibayarkan Senin pekan depan.

"Kalau sudah ada OPD yang meminta, hari Senin kita sudah bayarkan. Karena perbup-nya telah ditandatangani bupati pada hari Kamis (6/4/2023) kemarin," terangnya.

Selain THR, kata dia, para ASN juga bakal menerima tunjangan pokok, pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Pembayaran Dilarang Dicicil, Jawa Timur Buka 53 Posko Pengaduan THR

"Itu terbayarkan semua," ujarnya.