Dody juga mengatakan, aliran uang yang diterima Ridwansyah senilai Rp 700 juta. Namun ia tak menjelaskan secara lengkap aliran uang itu hanya diterima Sekda atau mengalir ke tempat lain.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.
"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.
Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.
