KENDARI, TELISIK.ID - RSU Bahteramas Kota Kendari sudah menerapkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) terbaru yakni Rp 300 ribu.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Rabu 27 Oktober 2021 resmi menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk luar Jawa-Bali adalah Rp 300 ribu.
Keputusan ini ditetapkan menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Baca juga: Soal Laporan Utang Piutang Bupati Muna, Polda Tegaskan Tidak Ada Laporan Masuk
