“Saya belum sempat ketemu dia, sudah dengar kabar dia dibacok. Mereka tinggal di kos-kosan belakang RS Santa Anna. Seharusnya bisa langsung ditangani karena dekat sekali,” ujar La Ode dengan nada kecewa.
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA). Mereka mengecam dugaan penolakan tersebut dan menyebut tindakan RS Santa Anna sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.
"Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien gawat darurat dan tidak boleh meminta uang muka. Ini juga ditegaskan dalam Pasal 59 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," jelas Ali Sabarno, perwakilan IMALAK.
Ali menambahkan bahwa pimpinan rumah sakit atau tenaga medis yang menolak pasien darurat bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 190 UU Kesehatan. “Kami mendesak DPRD Kota Kendari segera memanggil Direktur RS Santa Anna untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
