Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Obat, Prodi Apoteker UMW Gandeng BNN Gelar Kuliah Perdana

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 9T, sejumlah syal bertuliskan PT Travelina Indonesia, buku panduan haji dan umrah, lanyard, satu unit komputer Lenovo, 12 koper, manifest jemaah umrah, serta rekening koran terlapor.

Terancam hukuman enam tahun penjara

Atas perbuatannya, MWA disangkakan melanggar Pasal 122 jo. Pasal 115 dan/atau Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Edwin.